JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang di Indonesia. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian dan satu lembaga.
Menanggapi pelarangan itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyesalkan sikap pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah terkait FPI sebaagi ormas terlarang adalah kriminalisasi.
“Ini kriminalisasi,” ujarnya singkat, Rabu (30/12).
Sementara Tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro tak mempermasalahkan jika ormas bentukan Habib Rizieq Shihab (RHS) tersebut dibubarkan. Dengan demikian, pihaknya membuka peluang untuk mengganti nama organisasi tersebut.
Baca Juga:Berkas Kasus Oknum Kades yang Diduga Setubuhi Anak Timsesnya Sudah LengkapPemkab Ciamis Akhirya Larang Perayaan Pergantian Tahun
“Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah,” katanya.
Dikatakannya, pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Meski demikian, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI. Baginya, pelarangan dan pembubaran FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
“Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya,” katanya.
Senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin. Jika nantinya, PA 212 juga dilarang seperti FPI, maka pihaknya akan terus membuat ormas baru.
“Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujarnya.
Dikatakannya, PA 212 akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru.
Baca Juga:Tujuh Poin Surat Keputusan Bersama Enam Menteri-Kepala Lembaga Soal Pelarangan FPISP3 Kasus Chat HRS Dibatalan Hakim
Terbentuknya ormas baru pengganti FPI sudah ramai dipublik. Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI, tweeter diramaikan oleh cuitan mengenai nama baru penggantin FPI, yaitu Front Pejuang Islam. Salah satunya, twitter @Petamburan_3.
“Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam,” dengan tagar #TetapTegakWalauTanganTerikat.
Selain itu, ramai pula petikan berupa poster yang disebut datang dari Rizieq Shihab yang berbunyi, “Secara pribadi kalau FPI dibubarkan tidak ada masalah. Kalau hari ini Front Pembela Islam dibubarkan, maka besok aka saya bikin Front Pecinta Islam. Dengan singkatan yang sama, pengurus yang sama, gerakan yang sama, dengan wajah yang sama pula, kan UU tidak melarang. Saya tidak pernah pusing dengan pembubaran.”