Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
Selanjutnya, Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Bubarkan FPIGisel Dijerat UU Pornografi, Yusri Yunus Jelaskan Bunyi Pasalnya
“Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang kala itu dijabat Brigjen Pol M Iqbal, Minggu, 17 Juni 2018.
Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengunggah video itu.
“Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” kata Iqbal.
“Ini kewenangan penyidik,” ujar Iqbal.(gw/fin)