“ Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,”
” Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkasnya.
Ditambahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar.
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Perampokan, Warga Mancagahar Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kios JamuKPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas Edhy Prabowo
Dia menyebut seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang.
Karenanya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. terlebih saat ini pemerintah masih fokus penangan COVID-19.
“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah.
DPD akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah terkait pembentukan DOB.
“DPD akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) menyetujui dan menandatangani usulan pembentukan tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB).
Baca Juga:Jawa Barat Diprediksi Alami Krisis Pangan Tahun 2021Bahas Mekanisme Vaksinasi Covid-19, Moeldoko Temui Gubernur Jabar
Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Dikatakan Kang Emil, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
“ Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” katanya.
Dijelaskannya, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka daerah itu dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR atau DPD.
“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” katanya.