JAKARTA – Pemerintah Pusat memutuskan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dilanjutkan.
Alasannya hingga saat ini calon DOB yang telah dibentuk belum mampu mandiri.
Hal itu ditegaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menerima kunjungan kerja dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga:Diduga Jadi Korban Perampokan, Warga Mancagahar Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kios JamuKPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas Edhy Prabowo
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma’ruf amin dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020) dilansir fin (Radar Priangan Group).
Lanjut Wapres, sejak tahun 1999 hingga 2014, telah terbentuk 223 DOB. Namun sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB masih bergantung pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019. DOB-DOB tersebut belum bisa mandiri.
Selain itu, moratorium dilanjutkan karena beberapa hal, antara lain, soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan DOB masih rendah.
Dan juga kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional DOB.
“ Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkapnya.
Faktor lainnya, adalah kebijakan fiskal nasional yang tengah difokuskan pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:Jawa Barat Diprediksi Alami Krisis Pangan Tahun 2021Bahas Mekanisme Vaksinasi Covid-19, Moeldoko Temui Gubernur Jabar
“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” jelasnya.
Ma’ruf menerangkan, saat ini pemerintah tengah menganalisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan.
Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai dari alternatif pemecahan masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun, atau naik sebesar 1,1 persen,
” kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” terangnya.
Namun, dia juga mengatakan jika nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas.
Pembentukan DOB harus memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.