KOTA TASIK – Adik-kakak anggota Anak Punk warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya inisial TG (22) dan AJ (26), diciduk Satreskrim Polresta Tasikmalaya di rumahnya, Rabu (02/12/2020) malam.
TG dan AJ yang diduga anggota komunitas anak punk ini, ditangkap setelah polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya ada 2 anak baru gede (ABG).
Seorang korban berusia 14 tahun warga Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, dan seorang lagi berusia 13 tahun warga Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Longsor di Talegong, 15 Rumah Tertimbun, Puluhan Rumah TerancamUpdate Kasus Positif Covid-19 Garut, (2/12/2020)
Bahkan untuk korban yang berusia 14 tahun kini hamil 2 bulan setelah disetubuhi di rumahnya sebanyak 3 kali. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Iya pak, saya menyetubuhinya 3 kali di rumah. Korban (yang usia 14 tahun, Red) dicekokin miras jenis tuak dulu. Saya yang menghamilinya dan siap tanggung jawab pak,” ujar tersangka TG kepada radartasikmalaya.com saat ekspos di Mapolresta Tasik, Kamis (03/12) pagi dilansir Radar Taskmalaya (Radar Priangan Group).
Kapolresta Tasik, AKBP Doni Hermawan menerangkan, kedua tersangka ini diciduk pihaknya setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban. Bahwa anaknya telah disetubuhi pelaku.
“Jadi kita amankan kedua tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Ada 2 korban yaitu berusia 14 tahun dan usia 13 tahun,” terangnya.
“Salah satu korban saat ini hamil 2 bulan akibat dari persetubuhan itu. Kedua korban awalnya dicekokin minuman beralkohol. Sehingga korban tidak sadarkan diri,” sambungnya.
Kapolres menjabarkan untuk detail motif kasus ini masih dilakukan penyelidikan. Termasuk unsur paksaan dalam melakukan tindakan pidana ini masih didalami pihaknya.
“Tersangka keduanya kakak beradik. Mereka berdua juga tergabung ke dalam komunitas anak punk. Kalau korban bukan dalam bagian komunitas itu,” bebernya.
Baca Juga:Siswa Sepimma Polri Angkatan 64 tahun 2020, Mengikuti WebinarBanser akan Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD
Kapolres menambahkan, kedua pelaku ditangkap di Rajapolah. Karena memang basis komunitas anak punk ini di berada di Rajapolah.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun,” pungkasnya.
(rezza rizaldi)