RadarPriangan.com, GARUT – Satu lagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut tersandung masalah hukum.
Seorang oknum pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Senin (16/11). Pejabat berinisial TA (56) itu ditangkap bersama barang bukti narkotika berupa sabu dan tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana menyebut, tertangkapnya TA ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar narkotika.
Baca Juga:Pola Penjemputan Pasien Korona di Garut, Agar Tidak StresPenyebab Sakit Kepala Selain Darah Tinggi
“Dalam pengembangan, pembelinya ini adalah TA yang profesinya adalah ASN,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).
Berbekal informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran. TA akhirnya berhasil ditangkap saat tengah beraktivitas di sekitaran jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Saat kita temukan, kita langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, kita menemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang disimpan TA di dalam sebuah tas kecil yang dibawanya. Kita langsung bawa TA ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Di kantor polisi, pihaknya langsung melakukan tes urine kepada TA. Hasilnya TA positif menggunakan narkotika. Di hadapan polisi, TA pun mengaku bahwa dirinya memang memakai narkotika.
Saat pemeriksaan, TA mengaku sudah menggunakan narkotika dalam kurun waktu yang cukup lama. Biasanya, TA yang diketahui merupakan pejabat eselon IV di Disparbud Garut ini, menggunakan narkotika di rumahnya.
“Status TA kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,46 gram, tembakau sintetis 4,16 gram dan satu buah telepon genggam. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai dengan seumur hidup,” tutup Maolana. (RP)