RadarPriangan.com, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi bakal menghapus sistem kafalah. Kebijakan ini akan membolehkan pekerja swasta atau asing untuk berganti pekerjaan, dan meninggalkan negara tanpa harus mendapat izin dari majikan. Langkah tersebut sebagai bagian dari rencana reformasi kebijakan tenaga kerja Saudi yang telah lama dikritik banyak kalangan.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM) telah berulang kali meminta kerajaan Timur Tengah itu untuk menghapus sistem kafalah, yang digambarkan oleh para kritikus sebagai bentuk perbudakan modern. Sistem tersebut sangat mengikat para pekerja (termasuk tenaga kerja asing) dengan majikan mereka di Saudi.
Dikutip dari AFP, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan, mulai 14 Maret, kaum ekspatriat tidak lagi memerlukan izin majikan mereka untuk berganti pekerjaan, bepergian, atau meninggalkan Arab Saudi.
Baca Juga:Dubes Prancis KlarifikasiAPH Minta Penerima BPUM yang Dipotong Agar Melapor
“Inisiatif ini akan memperbaiki dan meningkatkan efisiensi lingkungan kerja,” demikian pernyataan Kementerian itu yang disiarkan oleh Kantor Pers Saudi, Kamis (5/11).
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menambahkan, para pekerja pun bisa melamar pekerjaan secara langsung ke layanan pemerintah, dan kontrak dengan majikan akan didokumentasikan secara digital.
“Melalui prakarsa ini, kami bertujuan untuk membangun sebuah pasar tenaga kerja yang menarik, dan meningkatkan lingkungan kerja,” tulisnya.
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Sattam al-Harbi mengatakan, langkah reformasi tersebut akan menghapus istilah “melarikan diri” terhadap pekerja asing yang tidak membuat laporan atas pekerjaan mereka.
Sampai hari ini, istilah laporan semacam itu secara efektif membuat para pekerja seakan-akan seperti penjahat, dengan risiko dipenjara dan dideportasi jika tidak melapor.
“Perubahan ini bukanlah perubahan kecil, ini sangat besar. Kami ingin mencapai lebih banyak inklusi bagi rakyat Saudi, menarik bakat, meningkatkan kondisi kerja, serta membuat pasar tenaga kerja Arab Saudi lebih dinamis dan produktif,” kata al-Harbi kepada Bloomberg News dalam sebuah wawancara.
Akan tetapi, kata al-Harbi, peraturan baru itu tidak akan berlaku untuk 3,7 juta pekerja rumah tangga di negara itu.
Baca Juga:Umat Muslim Ciamis Lakukan Aksi Protes, Atas Penghinaan Nabi Muhammad oleh Presiden PerancisBunga Bangkai Kembali Muncul di Ciamis
Peneliti senior Human Rights Watch, Rothna Begum, mengatakan kepada BBC, bahwa pengumuman kementerian itu dinilai signifikan dan dapat memperbaiki kondisi pekerja migran. “Namun, ini tidak menghapus sepenuhnya sistem kafala,” kata Begum.