RadarPriangan , GARUT – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan mempersilakan jika ada penerima BPUM yang merasa menjadi korban pungli untuk melaporkannya.
“Kalau ada pengakuan ya silahkan lapor. Ada juga saber pungli kabupaten Garut. Mangga dilaporkan,” ujar Devi, Rabu (4/11/2020).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma menyebut bahwa aksi pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum itu sudah jelas merupakan pelanggaran (pidana).
Apalagi mereka memotong bantuan bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Umat Muslim Ciamis Lakukan Aksi Protes, Atas Penghinaan Nabi Muhammad oleh Presiden PerancisBunga Bangkai Kembali Muncul di Ciamis
“Itu (potongan BPUM) jelas sudah masuk pungli. Silahkan lapor kalau memang dirugikan,” jelas Dapot.
Walau demikian, menurut Dapot, selama ini cukup jarang korban pungutan liar yang mau melapor.
Hal tersebut pun kemudian menjadikan pihaknya mendapatkan kesulitan saat melakukan penyelidikan karena minimnya bukti.
“Jadi ya kami sarankan agar para korban ini segera melakukan lapor. Kalau nggak ada buktinya dan hanya sebatas omongan, itu yang sulit untuk kami melakukan penyelidikan lebih jauh,” katanya. (igo/RP)