BPJS Kesehatan Akan Hapus Status Kelas

BPJS Kesehatan Akan Hapus Status Kelas
FOTO: FAISAL R. SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.
0 Komentar

RadarPriangan, JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus klasifikasi atau kelas dalam program Jaminan kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Iuran pun akan diatur ulang.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien mengatakan pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS. Nantinya hanya ada satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis, kebutuhan dasar kesehatan, dan manfaat non medis atau akomodasi. Kelas rawat inap bagi peserta program JKN-KIS akan disamakan. Sementara untuk besaran iuran akan diatur ulang untuk menyesuaikan dengan pelayanan yang akan didapatkan.

“Kita mencoba menghilangkan kastanisasi, menjalankan amanah undang-undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama,” kata Mutaqqien dalam keterangannya pada webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Jumat (23/10).

Baca Juga:Poligami Diem-diem dari Istri, Opie Kumis Disiram Kuah Sayur Asem Mendidih ke Wajah10 Pasangan Ngamar di Hotel Digaruk Petugas

Dijelaskannya, DJSN bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan mengenai standar ruang rawat inap bagi peserta JKN-KIS.

Lebih jauh diungkapkan, sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas rawat III, peserta kelas rawat II, dan peserta kelas rawat I untuk segmentasi peserta yang berbeda, ke depannya besaran iuran akan menjadi satu tarif.

“Jadi dengan manfaat yang berubah ini maka akan mengubah keberlanjutan program JKN, bagaimana kecukupan dana JKN. Selanjutnya akan muncul bagaimana tarif dari program JKN,” katanya.

Namun, dia menegaskan ketentuan iuran program JKN dipastikan akan berkeadilan bagi peserta dan juga bagi penyelenggara. Iuran akan sama dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sehingga tidak terjadi defisit dalam keuangan penyelenggara program seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mutaqqien menyatakan pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yang juga akan diimplementasikan selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengapresiasi langkah penghapusan kelas layanan JKN KIS. Menurutnya konsep layanan satu kelas dengan standar yang jelas sangat penting untuk menyudahi warisan kolonialisme terkait kelas dalam pelayanan kesehatan. Saat ini hampir di setiap negara sudah menerapkan sistem tersebut yang diharapkan segera diikuti Indonesia.

0 Komentar