“Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai azas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil),” ujar Bamsoet.
Ia juga mendorong KPU bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperhatikan permintaan Mendagri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran untuk ditindak tegas.
“Khususnya kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan sebab apabila penyelenggara melakukan pelanggaran seperti terlibat politik transaksional maka akan timbul konflik kepentingan karena sudah tidak ada unsur kepercayaan lagi terhadap penyelenggara,” tuturnya.
Baca Juga:Pengurus Baru NPCI Ciamis Diminta Jaga Martabat dan Tingkatkan PrestasiWarga Sindanglaya Ciamis Pertanyakan Penebangan Pohon, Begini Tanggapan Kades
Selain itu, juga mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19, khususnya di masa kampanye.
“Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020,” tandasnya. (khf/fin)