Selama proses persidangan berjalan, menurutnya belum terbukti adanya permufakatan jahat ataupun menjanjikan kemenangan dalam tender oleh kliennya. Begitu pun dengan dugaan aliran dana yang masuk kepada kliennya yang juga belum terbukti.
Ia menegaskan, dari beberapa saksi yang sudah diperiksa di dalam persidangan, tidak pernah ada yang namanya aliran dana yang masuk ke klien mereka. Bahkan menurut keterangan para saksi dari pihak penyedia, tidak pernah ada permintaan bantuan dan tidak pernah diberikan bantuan juga tidak pernah mengarahkan atau diarahkan supaya menang lelang tender oleh Kuswendi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Yana sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Walau persidangan ini masih berjalan dan masih panjang, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Hanya pada intinya, sampai dengan saat ini kami meyakini bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum tidak dilakukan oleh klien kami,” tutupnya. (igo/RP)