Sedangkan untuk Jumhur Hidayat, ditangkap tanpa surat penangkapan. Jumhur ditangkap tak lama setelah keluar dari rumah sakit untuk menjalani usai operasi.
“(Jumhur) Digeledah, dibawa. Baru setelah itu istrinya ke sini baru dikeluarkan surat penangkapan,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, dirinya juga sulit untuk bertemu.
Menanggapi itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan para aktivis KAMI yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim belum diperkenankan dijenguk. Alasannya karena mereka masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga:Timnas U19 : Laga Kedua Kurang GregetPetani Cianjur Tanam Porang Sejak 2019
“Namanya orang mau menengok, ada jadwalnya. Kalau masih dalam pemeriksaan, kami tidak izinkan. Penyidik masih bekerja, kita harus hormati,” katanya.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga mengkritik penangkapan para kativis KAMI. Menurutnya, penangkapan sangat kental nuansa politiknya.
“IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya. Penangkapan itu bertujuan jadi ‘efek kejut’ bagi kelompok yang kerap mengkritik pemerintah itu, terutama terkait UU Ciptaker yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Dia pun ragu kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Dalam hal ini, Neta berkaca pada serangkaian kasus penangkapan aktivis serupa seperti Eggi Sudjana hingga Hatta Taliwang oleh polisi dengan tuduhan makar sebelumnya.
“Penangkapan ini sama seperti dilakukan rezim Jokowi terhadap Hatta Taliwang cs mapun Eggi Sudjana cs yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi,” ujarnya.
Kasus yang dialami Hatta hingga Eggi itu, selama ini pun tak dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
“Akhirnya semua tertuduh dibebaskan. Kasusnya tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan. Padahal tuduhannya sangat serius, yakni makar. Tapi kok tidak lanjut ke pengadilan. Sebab rezim Jokowi pun tidak yakin dengan tuduhan makarnya, sehingga setelah ditahan beberapa minggu para aktivis kritis tersebut dibebaskan semuanya,” ujarnya.
Baca Juga:Tips Jaga Kesehatan Paru-paruBNPB Menyebut Ada 20 Desa di Garut yang Terdampak Bencana Banjir
Menurutnya, tuduhan polisi terhadap aktivis dan petinggi KAMI pun nantinya akan sulit dibuktikan.
“Nanti Syahganda cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan,” imbuhnya.