Joko Tjandra Palsukan Surat Jalan

Joko Tjandra Palsukan Surat Jalan
Anggota Bareskrim Mabes Polri mengawal tersangka tersangka korupsi, Djoko Tjandra selama kedatangannya di bandara Jakarta, Kamis (30/7) malam, setelah ditangkap di Malaysia dalam pelariannya yang menyebabkan beberapa jenderal polisi diberhentikan karena keterlibatan mereka. (FOTO:DASRIL ROSZANDI/AFP)
0 Komentar

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Menanggapi dakwaan kliennya, Soesilo Aribowo, Tim Kuasa Hukum Joko Tjandra, merasa keberatan. Ia menyampaikan pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.

“Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan,” kata Soesilo usai mendengarkan dakwaan jaksa.

Baca Juga:Menang, Tak Berarti Habib Bahar bin Smith BebasBahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi

Namun, ia enggan membeberkan poin apa saja yang bakal dimasukkan dalam eksepsi nantinya. “Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan,” ungkap Soesilo. (riz/gw/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar