Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Menanggapi dakwaan kliennya, Soesilo Aribowo, Tim Kuasa Hukum Joko Tjandra, merasa keberatan. Ia menyampaikan pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
“Setelah kami berdiskusi kemarin, kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi satu minggu ke depan,” kata Soesilo usai mendengarkan dakwaan jaksa.
Baca Juga:Menang, Tak Berarti Habib Bahar bin Smith BebasBahar Smith Menang, Kemenkumham Diminta Kembalikan Hak Asimilasi
Namun, ia enggan membeberkan poin apa saja yang bakal dimasukkan dalam eksepsi nantinya. “Eksepsi itu adalah keberatan yang poin-poinnya nanti lah tentunya ketika eksepsi kami ajukan,” ungkap Soesilo. (riz/gw/fin)