Kini kita menunggu bagaimana kiat pemerintah untuk mengendalikan pergolakan buruh.
Mungkin pemerintah sudah punya cadangan kiat untuk itu. Sehingga perhatian saya justru pada persoalan berikutnya: bagaimana pemerintah bisa sukses ”menundukkan” diri sendiri.
UU Cipta Kerja ini tidak hanya soal tenaga kerja. Soal tenaga kerja hanyalah satu saja dari 11 kluster yang ada di dalamnya.
Semua kluster itu menimbulkan pekerjaan rumah yang luar biasa di meja pemerintah.
Baca Juga:Warga Mangkubumi Keracunan Massal Usai Makan Nasi KuningPupuk Bersubsidi di Ciamis Raib Entah Kemana, Petani Kebingungan
Misalnya soal kluster perizinan usaha. Dasar pemikiran UU Cipta Kerja ini modern sekali.
Prinsipnya, tidak semua usaha perlu izin.
Usaha itu perlu dilihat tingkat risikonya: rendah, menengah, tinggi.
Usaha yang risikonya rendah, untuk apa perlu izin. Ini pemikiran yang radikal-esktrem. Saya suka sekali dengan pemikiran seperti ini. Sekarang yang seperti itu sudah bukan lagi pemikiran –tapi sudah menjadi UU.
Menurut UU baru ini, usaha yang risikonya rendah tidak perlu izin. Cukup melakukan pendaftaran. Ini hebat sekali.
Usaha yang risiko rendah ini juga tidak perlu diawasi.
Hanya usaha yang risikonya tinggi –risiko kecelakaan, lingkungan, dan sejenisnya –yang perlu izin.
Masih banyak yang modern-modern seperti itu di UU Cipta Kerja. Yang secara bertahap saya ingin mengikhtisarkannya di Harian Disway.
Maka, yang sangat saya khawatirkan adalah pelaksanaannya nanti.
Setelah bisa ”mengalahkan” DPR dan mengalahkan gerakan buruh, mungkinkah pemerintah bisa ”mengalahkan dirinya sendiri.”
Bukankah semangat aparat untuk mencari uang dan objekan dari perizinan selama ini melebihi bahaya laten komunis.
Baca Juga:Massa KAMMI Diterima Wakil Bupati Garut, Sebagian Besar Wakil Rakyat Tak KelihatanBeberapa Poin Omnibus Law yang Dianggap Mahasiswa Garut Kurang Pro Rakyat
UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang harus dibuat. Banyak sekali.
Pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini banyak yang diakhiri dengan kalimat: untuk pelaksanaan pasal ini diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Pun nanti, kalau peraturan pemerintahnya sudah keluar, masih harus ditunggu peraturan yang lebih bawah lagi: peraturan menteri. Lalu akan ada peraturan dirjen, peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota, dan seterusnya.
Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri.(Dahlan Iskan)