Oleh : Dahlan Iskan
SAYA kagum pada semangatnya –pemerintah dan DPR. Dari segi politik, inilah pemerintahan paling kuat selama 22 tahun terakhir.
Pemerintah sekarang lebih kuat dari zaman Presiden Gus Dur, Megawati, SBY, apalagi B.J. Habibie.
Memang B.J. Habibie bisa menguatkan rupiah dari Rp 17 ribu per dolar menjadi Rp 8 ribu. Hanya dalam waktu kurang dari dua tahun. Tapi pemerintahannya hanya seumur jagung. Secara kapasitas begitu kuat Habibie, tapi secara politik begitu rapuh.
Baca Juga:Warga Mangkubumi Keracunan Massal Usai Makan Nasi KuningPupuk Bersubsidi di Ciamis Raib Entah Kemana, Petani Kebingungan
Gus Dur dan Megawati begitu kuat dari segi basis pendukung. Megawati begitu kuat bersandar pada proklamator legendaris yang juga ayah biologis-ideologis. Tapi kalah di Pilpres.
Gus Dur begitu kuat basis kulturalnya, tapi juga hanya berkuasa setengah periode.
SBY agak beda. Meski melewati krisis tsunami dan krisis keuangan 2008, tapi kekuatan dukungan kapasitasnya membuat SBY bisa menjadi presiden dua periode. Kalau saja tidak ada pembatasan masa jabatan ia akan bisa tiga periode.
Tapi dukungan politik di DPR tidak sekuat pemerintah sekarang. Waktu itu PDI-Perjuangan oposisi frontal. PKS main petak umpet. Tapi SBY pandai bermain di antara arus-arus politik itu.
Sekarang hanya PKS yang oposisi frontal. Tapi kekuatan kursinya kecil sekali.
Praktis sekarang ini DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Mulai dari perubahan di KPK, UU Covid-19, dan terakhir Omnibus Law ini. Semua begitu mulusnya lolos di DPR.
Belum lagi soal praktik sehari-hari di pengelolaan negara. Saya melihat semua begitu mulusnya. Begitu enak menjadi menteri-menteri sekarang ini. Tidak harus menghadapi sikap DPR yang sangat garang.
Baca Juga:Massa KAMMI Diterima Wakil Bupati Garut, Sebagian Besar Wakil Rakyat Tak KelihatanBeberapa Poin Omnibus Law yang Dianggap Mahasiswa Garut Kurang Pro Rakyat
Saya begitu kagum dengan kekuatan pemerintah sekarang. Juga pada semangat melakukan pembaharuan: inikah revolusi mental yang dimaksud dulu?
Saya membayangkan betapa lelah dan rumitnya menyiapkan RUU Cipta Kerja –nama resmi Omnibus Law itu.
Terutama bagaimana 79 UU harus ditinjau untuk dirangkum hanya dalam satu UU Cipta Kerja. Yang terdiri dari 11 kluster dan 1.244 pasal.
Secara teori, UU Cipta Kerja ini akan menyelesaikan saling tabrakannya begitu banyak UU. Berakhirlah era hukum tidak sinkron di bidang ini.