Darmansjah menambahkan, bahwa penyusunan dokumen CPF ini merupakan wujud komitmen pemerintah Indonesia dalam melanjutkan kerja sama dengan IAEA dalam pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
“Termasuk untuk menjawab tantangan global saat ini seperti penanganan pencemaran lingkungan dan penanggulangan penyakit zoonotik,” imbuhnya.
Selain itu, kata Darmansjah, melalui CPF ini pula Indonesia berkomitmen mengambil peran aktif mendukung program IAEA, khususnya dalam membantu meningkatkan kapasitas SDM negara anggota lain melalui kerangka practical arrangement dan kerjasama selatan-selatan.
Baca Juga:Jamaah Umroh Dibatasi 3 JamSeorang Napi di Lapas Kelas II B Ciamis Meninggal Dunia
Indonesia menjadi anggota IAEA sejak tahun 1957 dan berperan aktif dalam upaya global pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Selama periode keanggotaan ini, Indonesia telah menandatangani dokumen CPF sebanyak lima kali.
Kerja sama pemanfaatan teknologi nuklir untuk tujuan damai antara Indonesia dan IAEA telah memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, diantaranya pemanfaatan teknologi mutasi radiasi untuk pemuliaan varietas tanaman pangan (padi, kedelai, kacang hijau, sorgum, kacang tanah dan pisang) yang memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan petani pengguna, diagnosa dan terapi penyakit menggunakan teknologi radiasi, hingga pemanfaatan teknologi iradiasi oleh sektor industri nasional.
“Melalui kerja sama teknis dengan IAEA, Indonesia juga telah berhasil meningkatkan kapasitas SDM dan fasilitas penelitiannya sehingga menjadi pusat acuan IAEA untuk bidang pangan serta uji tak merusak,” pungkasnya. (der/fin)