Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Sedangkan pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Baca Juga:Formagat Pertanyakan Kinerja Bappeda Ciamis, Dinilai Minim PerencanaanMengaku Wartawan Jual Spanduk Covid-19 ke Desa, Karena Terlalu Mahal Lalu Ditolak
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menambahkan, bahwa kebutuhan listrik merupakan kebuthan fundamental di mana seluruh aktivitas ditopang oleh pasokan listrik.
“Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya.
Penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ucapnya.
Terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia sekaligus dosen Universitas Perbanas Piter Abdullah menilai, kebijakan pemerintah tersebut sangat tepat mengingat akibat pandemi Covid-19 masyarakat dan dunia usia tengah dalam kesulitan ekonomi.
“Sangat bagus membantu masyarakat dan dunia usia di masa pandemi ini. Tapi yang lebih penting lagi adalah praktiknya di lapangan nanti. Sebab tagihan listrik masih belum sepenuhnya good governance belum cukup transparan,” tukasnya. (din/fin)