GARUT – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut tetapkan Desa Karamatwangi, Kecamatan Cikajang, kabupaten Garut sebagai lokasi program Desa Sadar Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut.
Kehadiran Desa sadar Zakat tersebut ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman, pada Rabu (26/08/2020), sekaligus menyerahkan secara simbolis bantuan intensif kepada 20 Guru Ngaji dan dua unit Program Rutilahu sebesar Rp20 juta dari Baznas Garut.
Dalam acara launching Desa sadar Zakat disaksikan langsung Kepala Dinas DPMD Garut Aji Sukarmadji, Kepala Dinas Pertanian Garut Beny Yoga Gunasantika, Kabag Kesra Yayan Gunawan, Kabag Ekonomi Ardhi Sjamsu Marich, Ketua Baznas Kabupaten Garut Rd H Aas Kosasis, Wakil Ketua I Baznas Garut Abdulah Efendi, Wakil Ketua II Baznas Garut RH Hendi Muhyidin, Wakil Ketua IV Baznas Garut Cecep Rukma.
Baca Juga:Cegah Pikun dengan Cara IniJungkook BTS Ultah, Fans Siapkan Hadiah Fantastis
Turut hadir pula Camat Cikajang Undang Saripudin, Danramil 1116 Cikajang Kapten Inf Didi Suryadi, Kepala UPZ Kecamatan Cikajang, Kepala Desa Karamatwangi Gunawan Taufik Nurjaman, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Cikajang, Babinsa/Bhabinkamtibmas Desa Karamatwangi, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Helmi Budiman, mengapresiasi kepada Baznas Garut yang telah mengelola zakat dengan profesional, transparan dan akuntabel. “Beberapa program pemberdayaan yang tidak ada dalam rancangan APBD kerap didanai dari pengumpulan ZIS oleh Baznas ini,” ungkap Helmi.
Terkait Desa Sadar Zakat, menurut Helmi, program ini sudah dinanti sejak lama. Pada 2007 silam pernah melakukan study banding ke Kabupaten Sukabumi. “Alhamdulilah baru sekarang ini program Desa Sadar Zakat bisa terwujud,” ungkap Helmi.
Wabup Helmi berharap, melalui Desa Sadar Zakat di Keramatwangi dapat memberikan berkah, bukan hanya untuk desa ini tapi untuk Kabupaten Garut. “Mudah-mudahan dengan adanya launching ini yang lain akan mencontoh dan ikut tergerak,” ujar Helmi.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Garut Aas Kosasih, mengatakan, dalam pengelolaan zakat sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Baznas berperan sebagai pengelola zakat, bertindak sebagai perencana kegiatan, pelaksana dan pengkoordinasian dalam pengumpulan dan pendistribusian juga dapat berperan dalam pendayagunaan zakat.