Pemerintah Akan Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Akan Tunda Iuran BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

Editor : Feri Citra Burama | Sumber : FIN

RadarPriangan.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga akhir tahun 2020.

Penundaan ini dilakukan untuk membantu industri yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

“Saat ini banyak sekali perusahaan yang mengalami tekanan. Sehingga pendapatan turun. Langkah ini bertujuan membantu para pengusaha dalam masa sulit ini. Sehingga bisa mengurangi PHK. BPJS Ketenagakerjaan semoga bisa ditunda pembayaran iuran sampai Desember 2020. Jadi ini bisa meringankan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah webinar di Jakarta, Sabtu (22/8/2020) seperti dilansir FIN (Radar Priangan Group).

Baca Juga:Pemprov Klaim Tak Ada Lagi Desa TertinggalRasa Haus yang Tak Wajar, Perlu Diwaspadai

Saat ini, lanjutnya, aturan tersebut tengah disusun oleh Kementerian Keuangan. Dia berharap bisa segera selesai. Sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh perusahaan yang terdampak COVID-19.

“Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses penyelesaian,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan untuk BPSJ Kesehatan. Namun, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih detail bantuan seperti apa yang akan diberikan pemerintah.

“Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit. Namun, karena suasana kondisi kesehatan ini, maka BPJS Kesehatan harus juga diperhatikan. Saya belum bisa berikan keputusan terkait hal itu. Nanti akan kita lihat lebih lanjut,” jelasnya.

Sri Mulyani juga membeberkan bahwa pemerintah juga membantu beberapa sektor industri untuk tagihan listrik. Saat ini, kata dia, tidak lagi diberlakukan minimum pembayaran.

“Ada permintaan supaya listrik dikurangi. Dalam artian membayar yang dipakai saja. Jadi kalau ternyata produksi menurun, aktivitas menurun dan nggak menggunakan sebanyak yang digunakan selama ini, PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan, kami minta ke PLN itu,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menjelaskan berbagai langkah dilakukan untuk melindungi kelompok ultra mikro. Salah satunya mempersiapkan pendampingan literasi digital, pemasaran e-commerce, media sosial dan platform digital lainnya. Tujuannya, agar dapat beradaptasi dengan pola penjualan di era baru.

“Dalam kondisi berat seperti sekarang, pendampingan mutlak diperlukan oleh para pelaku usaha Ultra mikro yang jumlahnya sangat besar. Mereka adalah ujung tombak kemerdekaan ekonomi,” jelas Ririn.

0 Komentar