Kendati begitu, dalam kesempatan itu Emil tidak menjabarkan lebih rinci bagaimana proses tilang dicatat dan bagaimana proses pembayaran denda dilakukan oleh pelanggar.
Sedianya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020. Pergub itu mengatur tentang Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pergub Nomor 60 Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (27/7) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Baca Juga:Penjualan Kerangka Sepeda Bekas Banjir PesananPasangan Suami Istri Dokter di Brebes Terpapar Korona
Hingga 6 Agustus 2020, Satpol PP Jabar menjaring 927 warga yang melanggar aturan bermasker. Adapun jenis protokol kesehatan yang dilanggar, mayoritas lantaran tak memakai masker (104 pelanggar), membawa masker tapi tidak dipakai (307 pelanggar), atau memakai masker tapi dengan cara yang tidak benar (516 orang). (mg1/drx)