“Tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh diakibatkan adanya penyerahan aset PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Sehingga Ciamis saat ini hanya memiliki 1 BUMD BPR yaitu PD BPR Lakbok yang seluruh modalnya milik Pemerintah,” jelas Herdiat.
Kaitan dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD yang merupakan Rancangan Peraturan Daerah usulan di luar Propemperda Tahun 2020 dilakukan pengajuan sebagai upaya pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tengah bencana wabah COVID-19.
“Rancang Peraturan daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalankan pola operasional sebagai Badan Layanan Umum Daerah,” tambahnya.
Baca Juga:Hanya Salah Paham, Ketua Apdesi Garut dan Wartawan Sudah IslahPersiapan Sekolah Tatap Muka di Ciamis, Guru Menjalani Tes Swab
“Saat ini Pemkab Ciamis tengah mempersiapkan operasional Rumah Sakit Daerah KAwali dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Ciamis ditengah PAndemi COVID-19,” Tutup Herdiat.
Pada Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan Penjelasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DRPD Ciamis terhadap 7 Raperda Usul DPRD Kabupaten Ciamis Tahun 2020.
Ketujuh Raperda tersebut diantaranya, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan dan Lembaga Adat Desa. Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Raperda Kesejahteraan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Anak, Raperda Pendataan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Rapersa Tata Kelola Kawasan Agropolitan.
Ada 10 Raperda yang akan dilakukan Pembahasan oleh tim Khusus DPRD Ciamis yang diketuai oleh Syarif Sutiarsa. 3 diantaranya dari Pemda Ciamis dan 7 dari DPRD.
Lebih lanjut Herdiat menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.35/DPRD/2019 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Propemperda dan Persetujuan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis tentang program pembentukan Perda Kabupaten Ciamis tahun 2020. Pemda Ciamis telah mengajukan 8 Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.
Adapun Raperda tersebut Adapun Raperda tersebut diantaranya Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis nomor 23 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda Retribusi hasil penjualan produksi daerah, Raperda Perubahan peraturan daerah nomor 21 tahun 2000 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Raperda Pendirian perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Kabupaten Ciamis, Raperda Penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro.