GARUT– Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajukan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepada DPRD Ciamis. 4 Raperda ini guna meningkatkan pelayanan masyarakat juga meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).
“Kami mengajukan 4 Raperda diantaranya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Raperda Perusahaan umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD,” katanya.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis telah mengajukan 8 Rancangan pembentukan Perda Tahun 2020, namun baru 3 Raperda yang diajukan terlebih dahulu dikarenakan keterbatasan waktu persiapan Raperda pada beberapa Sektor di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga:Hanya Salah Paham, Ketua Apdesi Garut dan Wartawan Sudah IslahPersiapan Sekolah Tatap Muka di Ciamis, Guru Menjalani Tes Swab
Pada Rapat Paripurna ditambahkan 1 Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD yang merupakan Raperda di luar Propemperda.
Terkait 1 Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD, Herdiat menerangkan, diajukannya Raperda di luar Propemperda bertujuan untuk persiapan operasional RSUD Kawali.
“Sebagai upaya memenuhi kebutuhan terkait peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di tengah bencana wabah penyakit kita Ajukan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD,” terangnya.
Terkait 4 Raperda yang diajukan Herdiat menjelaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat [2] Undang-undang nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perlunya penetapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
”Kami sependapat dan mendukung sepenuhnya dengan DPRD juga yang telah mengajukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada Raperda yang diajukan pembahasannya sama, maka yang digunakan adalah Rancangan Raperda dari DPRD Ciamis. Raperda yang kami ajukan nantinya sebagai bahan untuk dipersandingkan,” jelas Herdiat.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dilakukan sebagai upaya Peningkatan pelayanan Tera dan Tera Ulang bagi masyarakat pedagang serta optimalisasi Pendapatan asli Daerah. Untuk penyelenggaraan Pelayanannya telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2019.
Selanjutnya, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis dilatarbelakangi tidak terwujudnya pembentukan PD BPR Surya Galuh. Hal tersebut berdasarkan Perda nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan PD BPR Surya Galuh yang merupakan Gabungan dari PD BPR Lakbok, PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang.