BANDUNG – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tertuang 14 indikator yang menentukan risiko kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut bertujuan agar masa AKB berjalan optimal. Pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi disertai dengan penanganan Covid-19 yang komprehensif.
Baca Juga:Bisakah Wartawan Dipidana Karena Produk Berita?Pasar Dadakan Cigembor Ditutup, Karena Masuk Zona Merah
Ke-14 indikator terbagi dalam tiga aspek, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Mulai dari jumlah kasus terkonfirmasi, kasus probable, meninggal dunia dari kasus terkonfirmasi, meninggal dunia dari kasus probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, sampai angka kematian per 100.000.
“Setiap indikator kesehatan masyarakat diberikan penilaian dan pembobotan. Seperti kita ketahui ada empat zona risiko, yakni risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau oranye, risiko rendah atau kuning, dan tidak terdampak atau hijau,” kata Daud dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2020).
“Zona risiko kabupaten/kota dikeluarkan langsung oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional secara berkala setiap minggu. Jadi, zona risiko ini bergerak dinamis,” imbuhnya.
Daud menyatakan, pemerintah kabupaten/kota diimbau menyajikan data sebaran jumlah kasus suspek, probable, dan terkonfirmasi Covid-19 per kecamatan yang divalidasi secara periodik setiap dua minggu.
“Dengan zona risiko ini, pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan penerapan AKB. Pembatasan kegiatan dan mobilitas warga ditentukan oleh zona risiko ini,” ucapnya.
Daerah berstatus Zona Merah misalnya, harus menutup fasilitas pendidikan. Aktivitas bisnis pun ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.
Pun demikian dengan daerah yang berada di Zona Oranye. Selain itu, pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan pada sarana transportasi publik dilakukan dengan ketat.
Baca Juga:Stok Darah Kritis, PDI-P Garut Selenggarakan DonorPGRI Banyuresmi Bersama Dewan Pendidikan Berikan Android Kepada Siswa SMA yang Jualan Es Cendol
Untuk daerah berstatus Zona Kuning, industri dan tempat olah raga dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.