Dia berharap dengan langkah itu, para pekerja semakin menyadari dan merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, juga mendorong kepesertaan karena data menunjukkan kurang dari separuh pekerja menggunakan layanan asuransi itu. Selain itu pemakaian data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid
Bagi peserta yang nunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, tak perlu khawatir. Sebab pemerintah tetap akan memberikan subsidi gaji.
“Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS,” tegasnya.
Baca Juga:Jaehyun NCT-Park Hye Soo Bakal Tampil Bareng di Drakor TerbaruDapat Bansos, Akhirnya Ada juga yang Peduli dengan Wartawan Garut
“Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji,” lanjut dia.
Ida juga membeberkan, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar satu persen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi sebentar lagi kita akan turunkan peraturan pemerintah relaksasi pembayaran iuran menjadi sangat relevan. Mereka yang menunggak pembayarannya hanya membayar satu persen saja, kecil sekali kan satu persen itu,” katanya.
Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya terus mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.
“Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja),” jelasnya.
“Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek,” katanya.
Meski pendataan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), namun data tersebut akan kembali diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga:Mencuri Motor untuk Modal ke Tempat KaraokeBNN Kota Cirebon Akan Beri Pelatihan Eks Pecandu Narkoba
“Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” ujar Utoh.
Untuk itu, di berharap agar pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BPJS Ketanagakerjaan.