Joker Jalani Isolasi Mandiri di Lapas Salemba

Joker Jalani Isolasi Mandiri di Lapas Salemba
0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA -Pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker dan Anita Kolopaking, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijebloskan ke tahanan pada Sabtu (8/8/2020) dini hari usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kesulitan memberi perlindungan kepada advokat perempuan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus surat jalan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sulit bagi LPSK untuk memberikan perlindungan. Namun, kalau Anita mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator, Red), LPSK akan bisa berikan perlindungan,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Sabtu (8/8/2020) dilansir FIN (Radar Priangan Group).

Baca Juga:Jabar Fokus Pemulihan Sektor ManufakturJajaran PCNU Garut Resmi Dilantik

Sesuai aturan, LPSK bisa memberi perlindungan antara lain saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, serta saksi ahli. Saat ini, lanjutnya, LPSK masih dalam tahap pendalaman terhadap permohonan Anita Kolopaking.

“Pendalaman masih berlangsung. Kami memerlukan keterangan-keterangan dari pihak lain juga. Misalnya dari Bareskrim. LPSK hingga sekarang belum memutuskan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari ke depan. “Pemeriksaan selesai pukul 03.00 WIB dini hari. Selanjutnya, dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus 2020,” ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Anita. Sebelumnya, Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait terbitnya surat jalan palsu atas nama Joko Tjandra.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Joko Tjandra. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga saksi lainnya ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penahanan tersebut diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dia berharap, Bareskrim Polri dapat terus mengungkap kasus Joko Tjandra hingga kepada nama-nama yang diduga ikut terlibat di dalam Kejaksaan Agung.

0 Komentar