RadarPriangan.com, JAKARTA – Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membuka pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak mulai 13 Juli 2020 hingga 22 Juli 2020.
Kemendikbud sudah menetapkan 56 kabupaten/kota, 24 provinsi untuk pogram tahap pertama. Masing-masing daerah akan mengirimkan 50 calon guru penggerak.
“Melalui kebijakan Merdeka Belajar, program Guru Penggerak dirancang agar dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan,” kata Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril, Rabu (15/7/2020), dilansir FIN (Radar Priangan Group).
Baca Juga:Update Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Rabu 15 Juli 2020Puluhan Orang Memiliki Kontak Erat, dengan Pegawai Puskesmas Positif Korona
Iwan menambahkan, bahwa guru-guru yang mendaftar tidak dibatasi. Artinya, boleh dari guru sekolah negeri, swasta, PNS maupun non-PNS.
“Pelan-pelan kami terus mengadakan perbaikan, sehingga bisa tumbuh secara eksponensial. Untuk pendaftaran sendiri dapat dilakukan di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/,” terangnya.
Iwan menambahkan, para Guru Penggerak ke depannya dipersiapkan agar mampu mencetak murid-murid berkompetensi global dan berkarakter Pancasila, mendorong transformasi pendidikan Indonesia, mendorong peningkatan kepemimpinan murid, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lain untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, dan mengembangkan diri secara aktif.
“Filosofinya semua harus bergerak dan maju bersama-sama, menumbuhkan empati sosial untuk menggerakkan yang lainnya. Bergotong royong, tidak hanya maju sendirian atau hanya sebagian,” katanya.
Program Guru Penggerak, katanya, berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik. Pada angkatan pertama, seleksi calon Guru Penggerak akan dibuka untuk guru-guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Pendaftaran bagi guru SLB akan dibuka untuk angkatan selanjutnya. Sementara, untuk pendaftaran calon Guru Penggerak bagi guru SMK nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud. (der/fin/RP)