RadarPriangan.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberi insentif ke perusahaan rintisan startup.
Insentif untuk startup difokuskan pada layanan sosial seperti di bidang pendidikan, kesehatan, informasi publik, hingga pertanian.
Pemberian insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Baca Juga:Pengembangan Kawasan Jatigede Buricak Burinong, Dianggarkan Rp 30 MiliarKota Tegal Klaim Tidak Ada Pasien Positif Covid-19
“Melalui pemberian insentif start up yang fokus pada layanan sosial, pendidikan, kesehatan, informasi publik serta informasi pertanian,” katanya dikutip dalam beleid tersebut, Selasa (7/7/2020).
Hanya saja, dalam beleid tersebut tidak dijelaskan seperti apa bentuk insentif yang akan diberikan pada startup tersebut. (din/fin/RP)