Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Uni Eropa

Warga Indonesia Dilarang Masuk ke Uni Eropa
ist
0 Komentar

GARUT – Uni Eropa mengumumkan 14 negara yang dikategorikan aman untuk masuk dan bepergian ke negara-negara di Eropa di tengah pandemi Covid-19. Negara Indonesia rupanya tidak masuk dalam daftar negara yang mendapatkan izin masuk ke wilayah Uni Eropa. Perubahan ini mulai diberlakukan Uni Eropa pada Rabu (1/7/2020).

Dilansir ABC Indonesia, Jumat (3/7/2020), daftar negara yang sudah boleh masuk Uni Eropa, yakni Aljazair, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Montenegro, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay.

Sementara untuk Australia sendiri kendati masuk dalam salah satu negara yang mendapatkan izin, namun di dalam internal negaranya masih ada larangan bepergian ke luar Australia tanpa izin setidaknya sampai 17 September mendatang.

Baca Juga:Calon Kuwu Menangkan Gugatan Pilwu Serentak 2019, yang Sudah Dilantik Harus DicabutUPTD Pengujian Dishub Kota Cirebon Permudah Pelayanan KIR Kendaraan

Beberapa ketentuan yang membolehkan warga Australia ke luar negeri adalah seperti masalah medis, bantuan kemanusiaan, masalah pribadi yang mendesak, dan kepentingan nasional.

Selain larangan berpergian ke luar negeri, mereka yang tiba di Australia masih harus menjalani karantina wajib 14 hari. Kedatangan ke Australia pun hanya berlaku untuk warga negara Australia dan permanent resident.

Alasan Uni Eropa mengeluarkan daftar ini masih terkait dengan industri turisme, terutama karena sekarang ini adalah musim panas di Eropa dan negara-negara yang bergabung dalam Uni Eropa tampaknya berusaha menarik sebanyak mungkin turis untuk datang, karena sebagian besar dari mereka menggantungkan diri pada turisme.

Pengumuman tersebut hanyalah rekomendasi kepada seluruh anggota Uni Eropa, yang berarti masing-masing negara anggota masih bisa menerapakan pembatasan bagi mereka yang berasal dari 14 negara tersebut.

Dalam hitungan jam setelah pengumuman Uni Eropa, Italia yang memiliki salah satu angka kematian COVID-19 tertinggi di dunia mengatakan tidak akan menerapkan aturan tersebut, dan menerapkan karantina bagi negara yang tidak menjadi bagian dari zona bebas visa Schengen.

“Situasi global tetap sangat kompleks. Kami harus mencegah pengorbanan yang sudah dilakukan warga Italia dalam beberapa bulan terakhir tidak berakhir sia-sia,” kata Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza.

Negara yang masih berjuang mengatasi COVID-19 seperti Rusia, Brasil, Turki dan Amerika Serikat tidak masuk dalam daftar. Alasannya, karena keadaan di negara-negara tersebut masih jauh lebih buruk dibandingkan keadaan di Eropa.

0 Komentar