RadarPriangan.com, GARUT – Setiap pasangan pengantin yang menikah, saat ini selain memperoleh buku nikah mereka juga mendapatkan kartu nikah. Kartu nikah ini diterbitkan oleh kemenag sebagai kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi.
Kepala KUA Leuwigoong Tarsono,SAG, Kamis (2/7) membenarkan setiap pasangan yang menikah selai memperoleh buku nikah sekaligus memperoleh (memiliki) kartu nikah. Kartu nikah yang ukurannya sebesar kartu ATM, mudah dibawa dan memiliki akurasi data karebna menggunakan tekhnologi informasi.
“ Kartu nikah sangat simpel. Karena mudah dibawa kemanapun pergi terutama bagi pasangan suami istri yang menginap di hotel atau tempat lain. Bila ada yang menanyakan bukti syah suami istri tinggal memperlihatkan kartu nikah tanpa harus membawa buku nikah,” kata Tarsono.
Baca Juga:Sedih, Kisah Bocah Penjual Kerupuk di CianjurUpdate Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Kamis 2 Juli 2020
Ukuran kartu nikah panjang 8,56 cm lebar 5,398 cm. Sedangkan ukuran buku nikah panjang 14 cm lebar 10 cm. Kartu nikah lebih “rikip” (simel) dibawa ke manapun. Dalam kartu nikah pun dilengkapi poto pemiliknya. Diterbitkannya kartu nikah oleh Kemenag merupakan inovasi dan terobosan baru pelayanan nikah.
Untuk pasangan suami istri pemilik buku nikah yang belum memiliki kartu nikah, bisa mengajukan permohonan kepada KUA dengan memperlihatkan buku nikah asli. (pap)