KOTA BANDUNG — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi serikat buruh di Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/20).
Dalam audiensi itu, Kang Uu menjawab aspirasi yang disampaikan berbagai serikat buruh antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Aspirasi buruh utamanya yakni menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Baca Juga:Minta Dipindahkan, Warga Cikajang Segel Tower Provider SelulerKNPI: Pembangunan Kepemudaan Jadi Isu yang Harus Diselesaikan Pemkab Garut
Kang Uu menjelaskan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. Dirinya pun menampik dugaan buruh soal pengaruh pergantian Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda. Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya dan mempercepat kinerja,” ucap Kang Uu.
Selain itu, Kang Uu menjawab aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon ketika PHK.
“Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh,” kata Kang Uu.
Soal bantuan sosial (bansos) dan perlindungan kesehatan bagi buruh, Kang Uu menjelaskan bahwa setiap warga Jabar yang menjadi miskin baru (misbar) akibat pandemi COVID-19 berhak menerima bansos provinsi.
Dirinya pun menegaskan, bansos provinsi merupakan pelengkap dalam Sembilan Pintu Bantuan sehingga tidak boleh ada warga yang dobel menerima bantuan.
Sembilan pintu bantuan dari pemerintah itu adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, bansos presiden di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), Dana Desa, bansos tunai Kementerian Sosial, bansos kabupaten/kota, bansos provinsi, serta Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu).
Baca Juga:Arab Saudi Mempersiapkan Buka Kembali Ibadah UmrahSetelah Gaduh Keraton Kasepuhan, Rahardjo Sambangi Wali Kota Cirebon
“Karena tidak ada pengkhususan judul kepada kelompok tertentu. Tidak ada judul khusus, kalau memang misbar, dapat haknya. Jadi bansos sudah termasuk untuk buruh, asal jangan sampai data dobel,” tutur Kang Uu.