RadarPriangan.com, GARUT – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut menyatakan sikap kaitan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Garut untuk disampaikan kepada DPR RI.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya secara struktural terhadap Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia Nomor: Kep-1240/DPMUI/VI/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 H/ 12 Juni 2020 M dan Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) Nomor:688/DP-P.XII/VI/2020 tertanggal 27 Syawal 1441 H/ 19 Juni 2020.
“Banyak yang mendesak baik itu dari ormas islam, MUI Desa Kecamatan agar MUI Kabupaten harus membuat sikap tentang hal tersebut. Alhamdulillah tadi ketua DPRD hadir di kantor MUI Garut dan kami sampaikan aspirasi pernyataan MUI Kabupaten Garut,” katanya.
Baca Juga:Video: Aksi Warga Cikajang Segel Tower Provider SelulerJabar Raih Opini WTP Kesembilan Atas LKPD TA 2019
Lanjut Munir, sikap MUI Garut ini menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap penolakan dari pihak manapun atas penggantian nama RUU-HIP dengan tujuan sama dengan esensi RUU-HIP yang sekarang.
Sikap tersebut diambil setelah memperhatikan dan mengkaji sebagaimana Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tertanggal 20 Syawal 1441 H/ 12 Juni 2020 M, Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) Nomor:688/DPC DP/P.XII/VI/2020 tertanggal 27 Syawal 1441 H/ 19 Juni 2020, Pernyataan Sikap Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia tertanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Prof. Dr. H. Karim Suryadi, M.Si. dan Sekretaris Prof. Dr. Hj. Kokom Komalasari, M.Pd dan Pernyataan Sikap Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia tertanggal 25 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Udin S. Winataputra, M.A dan Sekretaris Jenderal Prof. Dr. Sapriya, M.Ed. (erf/RP)