Minta Dipindahkan, Warga Cikajang Segel Tower Provider Seluler

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Warga Kampung Areng Panarikan RT/RW 04/07, Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut melakukan penyegelan terhadap tower provider seluler milik perusahaan swasta.

Penyegelan itu diduga karena warga menolak perpanjangan izin yang belum koordinasi dengan warga terdampak.

Deni Dayat Hidayat (45) ketua pemuda setempat mengatakan, sebelumnya izin lingkungan pendirian tower itu sudah ditempuh dan kontraknya selama 10 tahun. Adapun yang sekarang ini kata Deni, diperkirakan kontraknya sudah habis namun belum ada koordinasi apapun kepada warga terdampak.

Baca Juga:KNPI: Pembangunan Kepemudaan Jadi Isu yang Harus Diselesaikan Pemkab GarutArab Saudi Mempersiapkan Buka Kembali Ibadah Umrah

Padahal kata dia, dampak dari pendirian tower itu begitu dirasakan warga, antara lain sering terjadi petir di lokasi setempat. Bahkan sudah ada korban berupa rusaknya elektronik warga yang diduga akibat adanya tower di lokasi tersebut.

“Waktu pendirian awal di tahun 2010, sekarang izinnya sudah habis dan tanpa melibatkan izin warga ada kemungkinan izin sudah diperpanjang antara perusahaan tower dengan pemilik tanah,” ujar Deni, Selasa (30/6/2020).

Keinginan warga sekarang ini kata Deni, kalaupun tower ingin diperpanjang, harus dipindahkan ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman penduduk.

” Warga menginginkan tower tersebut dipindahkan dari lingkungan RW 07. Mengingat warga merasa tidak tenang di musim hujan akibat dampak nyata sambaran petir yangg mengakibatkan banyak kerugian warga setelah berdirinya tower tersebut,” jelasnya. (RP)

0 Komentar