Bagaimana Hukum Berkurban dengan Kerbau?

0 Komentar

RadarPriangan.com – Sebagaimana diketahui, dalil syar’i menyebutkan hewan kurban hanya ada tiga jenis yang disebut dengan ” bahimatul an’am “. yaitu unta, sapi dan kambing. Selain tiga hewan ini tidak sah kurban hewan yang dikurbankan.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana dengan kerbau?

Dikutip dari muslim.or.id, Ulama mengatakan, boleh dan sah berkurban dengan kerbau karena kerbau sejenis dan mirip dengan sapi.
Beberapa ulama bahkan menyamakan antara sapi dan kerbau. Misalnya Al Fayumi berkata

الجاموس : نوع من البقر

“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]

Bahkan ada klaim ijma; bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu termasuk bahimatul an’am. Ibnu Mundzir berkata,

و أجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر

Baca Juga:Transaksi VirusIbadah Haji Dibuka, Bagi 10 ribu Jemaah yang Berdomisili di Arab Saudi

“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga menjelaskan demikian, beliau berkata:

الجاموس نوع من البقر، والله عز وجل ذكر في القرآن المعروف عند العرب الذين يُحرّمون ما يريدون، ويبيحون ما يريدون، والجاموس ليس معروفًا عند العرب.

“Kerbau merupakan jenis sapi. Allah menyebutkan dalam Al-Quran hewan-hewan yang telah dikenal oleh bangsa Arab yang mereka diharamkan dan mereka diperbolehkan. Kerbau memang tidak dikenal oleh bangsa Arab.” [Liqa’ Babil Maftuh 200/27]

Selain itu, dilihat secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga berdekatan yaitu sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia Bovinae, hanya berbeda genus saja. Oleh karena itu kerbau dan sapi memiliki hukum yang sama, kerbau juga bisa untuk tujuh orang sebagaimana sapi.(RP)

0 Komentar