Iwan juga menyampaikan, perlunya sosialisasi lebih masif lagi mengenai tidak adanya tuntutan menuntaskan kurikulum selama pembelajaran di masa pandemi. Serta, asesmen capaian belajar peserta didik yang tidak harus berbentuk nilai atau skor kuantitatif.
Relaksasi nilai ini sudah termuat dalam Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Aturan relaksasi diperjelas dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020.
“Bahwa hasil belajar peserta didik selama belajar dari rumah lebih mengutamakan umpan balik yang sifatnya kualitatif. Tidak harus memberikan skor atau nilai yang kuantitatif,” terangnya.
Baca Juga:Luar Biasa, 10 Jam Tayang di YouTube, Video Musik Terbaru BLACKPINK Tembus 45 juta Viewer“Amerika Banget” vs “Tiongkok Banget”
Sementara itu, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud Hendarman menjelaskan, bahwa program belajar dari rumah lewat tayangan TVRI juga merupakan alternatif pembelajaran di tengah pandemi yang bersifat tidak wajib.
“Meski begitu, siswa dan guru mengapresiasi ditayangkannya program-program peningkatkan kemampuan literasi, numerasi, penumbuhan karakter, dan wawasan kebudayaan yang disiarkan melalui TVRI ini,” katanya.
Hendarman menyebutkan, bahwa survei daring Kemendikbud mengungkap sebanyak 79 persen siswa mengatakan program belajar dari rumah Kemendikbud yang ditayangkan di TVRI merupakan tayangan yang paling sering ditonton selama masa pandemi.
Survei terpisah yang dilakukan Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud pada 20 April-24 Mei 2020, 6.061 responden siswa memberikan nilai 8,4 dari 10, untuk manfaat yang diberikan program belajar dari rumah. Sementara itu, sebanyak 2.391 responden guru memberikan nilai 8,1.
“Para guru menganggap bahwa program ini membantu dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah. Hal ini juga diperkuat dengan sejumlah Kepala Dinas Pendidikan yang menganjurkan guru menggunakan tayangan Belajar dari Rumah untuk pembelajaran,” terangnya.
Menurut Hendarman, Kemendikbud akan terus merespons tantangan dalam kegiatan belajar mengajar di masa pandemi. Caranya, dengan memberikan layanan kepada pemangku kepentingan melalui berbagai program, kemitraan, dan kanal.
“Kemendikbud juga telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kegiatan belajar mengajar di masa pandemi. Salah satunya, keputusan bersama empat kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi covid-19,” tuturnya.
Baca Juga:Peringati Hari Kontrasepsi, BKKBN Jabar Layani 40.787 AkseptorErangan Wanita Saat S*ks Adalah Pertanda Baik
Guru Besar University of Applied Science and Arts, Hannover, Germany and Senior Experten Services (SES) Germany, Gerhad Fortwengel menilai, Covid-19 ini justru menjadi katalis hebat yang memacu dunia pendidikan.