Guru Honorer Garut Kritisi Perda Nomor 11 Tahun 2011

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Forum Aliansi Guru dan Karyawan Kabupaten Garut (FAGAR) mengkritisi poin-poin yang tercantum dalam pembahasan revisi peraturan daerah nomor 11 tahun 2011.

“Ada 3 hal yang menjadi catatan kami, karena aturan tersebut tidak pro guru honorer,” kata Ketua Fagar Cecep Kurniadi usai mengikuti rapat pembahasan Perda nomor 11/2011 di Disdik Garut, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, di dalam ketentuan umum Perda tersebut tidak ada klausul yang menyinggung nama honorer atau non ASN, padahal kata Cecep, pihaknya memiliki dasar hukum yaitu peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 di pasal 59 ayat 3.

Baca Juga:Warga Garut Dijemput Pulang di Papua, Kesulitan Mencari NafkahUpdate Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Selasa 23 Juni 2020

“Isi PP 19/2017 kaitan hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlajutan proses pembelajaran pada satuan pendididkan yang bersangkutan (diantaranya oleh guru honorer atau non ASN, red),” kata Cecep.

Sementara poin lainnya ialah, revisi kalimat pada pasal 18 yang mana awalnya menjabarkan non PNS jadi non ASN, jika hal itu diberlakukan maka sama dengan menyisihkan guru honorer.

Tidak hanya itu kata Cecep, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar para guru maupun karyawan non ASN di lingkungan Pemkab Garut diberikan SK dari bupati supaya legalitas para honorer diakui.

“Sedangkan poin ketiga kami minta hak kesejahtraan para guru honorer agar sesuai dengan UMK Kabupaten Garut,” pungkasnya. (erf/RP)

0 Komentar