Hasil evaluasi menjadi rujukan kelanjutan PSBB di kabupaten/kota
RADAR GARUT, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memaparkan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi –selanjutnya ditulis PSBB Jabar– yang akan berakhir pada Rabu, 19 Mei 2020, melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota se-Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (16/5).
Dalam rapat online yang turut dihadiri Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum ini, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan kajian oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar.
Nantinya, hasil evaluasi bisa menjadi rujukan bagi kabupaten/kota di Jabar untuk menentukan kelanjutan PSBB di wilayahnya.
Baca Juga:Intensifikasi Pengawasan Pangan di Jabar DitingkatkanKAMMI Kecewa dengan Kinerja Dinsos Garut, Kenapa?
“Hasil evaluasi ilmiah ini menjadi dasar keputusan bapak/ibu (bupati/wali kota) semua apakah akan melanjutkan PSBB di level kabupaten/kota masing-masing atau ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Kang Emil.
PSBB Jabar sendiri dilakukan untuk memudahkan administrasi 17 kabupaten/kota selain Bodebek dan Bandung Raya yang belum menerapkan PSBB. Hasil evaluasi menunjukkan, masih ada sekitar 50 persen daerah yang berada di Zona Merah. Sisanya, ada daerah yang termasuk dalam Zona Kuning dan Zona Biru.
Adapun Zona Merah artinya ditemukan kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut. Zona Kuning, artinya ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.
Sementara Zona Biru berarti ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
“(PSBB Jabar) sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih Zona Merah, 30 persen sudah membaik menjadi Zona Kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi Zona Biru. Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional,” ucap Kang Emil.
“Jadi, (nanti) tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah. Apakah Zona Merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah Zona Kuning dan Zona Biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing,” tambahnya.