RadarPriangan.com, CIAMIS – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya akan merevisi jam operasional pedagang pasar tradisional. Herdiat akan merevisi surat keputusan perihal jam operasional di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Herdiat menerangkan, kebijakan tersebut menimbang dari aspirasi para pedagang pasar Ciamis yang disampaikan oleh pengurus HPPC agar jam operasional itu direvisi.
“Direvisinya aturan jam operasional tersebut menimbang terkait aktivitas dari kebutuhan pangan dan sandang masyarakat,” katanya Jumat (8/5/2020).
Baca Juga:Kementerian Kelautan Suplai Paket Ikan Segar bagi Warga Terdampak Covid19 di GarutDPD KNPI Garut Kembali Bagikan Sembako, Datangi Langsung Rumah Warga
Terkait durasi waktu menurut Herdiat masih sama. Namun dari segi dimulai jam operasionalnya dibedakan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengurangan kerumunan juga berjalannya jual beli bagi para pedagang pasar.
Kebijakan terkait jam operasional pasar tradisional di Ciamis saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar direvisi agar lebih spesifik untuk penerapan di bidang perdagangannya.
Adapun kebijakan jam operasional yang nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan Bupati ditujukan bagi Pasar Tradisional diantanya; Pertama, khusunya pedagang pangan, sayur, makanan dan minuman, dengan waktu operasional mulai pukul 05.00 – 14.00 WIB;
Untuk Pedagang Sandang, gerabah dan lainya, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB;
Sedangkan untuk jam toko minimarket, toko supermarket dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman warung nasi waktu operasionalnya masih tetap.
Toko Minimarket jam operasional mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko supermarket mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB; dan pedagang kaki lima yang menjual makanan/minuman warung nasi dan rumah makan mulai Pukul 15.00 WIB.
“Pengaturan jam operasional pasar tradisional akan direvisi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati,”Jelasnya.(mg2)