RadarPriangan.com, GARUT – Hari ini Rabu (6/5/2020), pemkab Garut mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti kabupaten/kota lainnya di Jabar. Ada 14 kecamatan yang masuk ke dalam PSBB parsial di Garut. Namun warga di kecamatan yang terkena PSBB tampaknya masih bingung soal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak dalam PSBB.
Mail (33) warga Kecamatan Cigedug, mengaku belum mengetahui seperti apa aturan main PSBB di Garut. Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak baginya masih membingungkan. Hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari Pemkab Garut.
” Kalau lalu lintas kendaraan pribadi yang ada keperluan bagaimana ya?. Total diliburkan gak?” kata Mail, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga:Ridwan Kamil: Mari Kreatif dengan Konten PositifRajin-rajin Turun ke Lapangan, Pesan Ridwan Kamil ke Bupati/Wali Kota Sebelum PSBB
Minimnya informasi dari Pemkab Garut ini tentu saja cukup disesalkan. Mustinya informasi soal PSBB lebih gencar lagi disosialisasikan ke media massa, dan juga melalui spanduk di kecamatan yang diterapkan PSBB tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan Putri (23), dia mengaku belum mengetahui secara jelas seperti apa aturan main PSBB yang sebenarnya. Apa yang dibatasi dan apa saja yang boleh dilakukan ketika PSBB, dia masih bingung.
“Seharusnya jauh hari sudah disosialisasikan, seperti apa aturannya, kita kan jadi bingung,” katanya.(fer)