RadarPriangan.com, CIAMIS – Memasuki hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis, aktivitas di pasar tradisional masih berjalan seperti biasa. Tidak ada yang berbeda antara masa PSBB dengan sebelumnya. Warga dan pedagang tetap saja berjibaku melakukan aktivitas jual beli.
Koko (45) ketua pedagang pasar Manis Ciamis menyampaikan, penyebabnya adalah karena para pedagang belum sepenuhnya mengetahui adanya penerapan PSBB yang dilakukan oleh pemerinrah.
“Sebagian pedagang belum pada tahu bahwa hari ini diterapkannya PSBB di pasar Ciamis. Jadi para pedagang masih tetap membuka kios pasarnya,”ujar koko (6/5/2020).
Baca Juga:Hari Pertama PSBB, Kendaraan yang Melintas Tidak Jelas ke Ciamis Dipaksa Putar BalikWarga Garut Masih Bingung Soal PSBB
Sedianya lanjut Joko, ketika memasuki PSBB pasar buka dari jam 4 pagi hingga jam 13.00. namun tampaknya seperti biasa saja, pedagang membuka kiosnya dari mulai jam 4.00 hingga jam 18.00.
Namun ada juga pedagang yang memang nekat jualan seperti biasa, karena sore hari waktu yang ramai.
“Di jam menuju sore pasar itu lagi banyak-banyaknya para pembeli mencari bahan-bahan keperluan untuk berbuka puasa. Para pedagang mau tak mau dari mulai besok harus mengurangi bahan dagangannya karena pasar buka setengah hari,” Jelasnya.
Sementara itu Kabid tantrib Pol PP, ISk Andar justru mengklaim sudah melakukan sosialisasi perihal PSBB di Ciamis.
Akan tetapi dia menilai justru pedagang sengaja tidak mendengar sosialisasi perihal PSBB yang sudah dilakukan pemerintah.
” Kita sudah sosialisasikan PSBB di Kabupaten Ciamis dengan aturan dan waktu yang ditetapkan bagi para pedagang, namun masih banyak pedagang yang ngeyel dengan alasan tidak adanya sosialisasi,”katanya.
Menurutnya, pemberlakuan jam buka pasar serentak dilaksanakan di Jawa Barat. Dimana pasar tradisional buka jam 4pagi dan tutup jam 1 siang.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Mari Kreatif dengan Konten PositifRajin-rajin Turun ke Lapangan, Pesan Ridwan Kamil ke Bupati/Wali Kota Sebelum PSBB
“Seauai aturan yang ditentukan kita lakukan penutupan bagi pasar yang buka dan memberikan pemahaman agar ke esokan harinya pedagang pasar bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam diberlakukannya PSBB sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,”Jelasnya.(mg2)