RadarPriangan.com, CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kembali menegaskan bahwa Kabupaten Ciamis siap untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 6 Mei 2020 mendatang.
Kesepakatan untuk melakukan PSBB tersebut diambil mengingat, banyaknya migrasi penduduk dari zona merah ke Kabupaten Ciamis di 27 Kecamatan.
Keputusan ini juga sudah dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis dan para SKPD.
Baca Juga:Warga Pamengpeuk yang Viral Diisukan Terindikasi Positif Covid-19 Ternyata NegatifDampak Covid-19, Paskil di Masjid Agung Ciamis Dilaksanakan Secara Daring
“Kita disepakati bahwa PSBB itu berlaku secara menyeluruh di setiap kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ujar Herdiat Sunarya, Jumat (1/5/2020).
Keputusan PSBB ini kata Herdiat, diambil dari hasil rapat koordinasi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil beberapa hari lalu melalui video conference. Dari rakor bersama Gubernur itu, diputuskan, PSBB tingkat provinsi rencananya dilaksanakan 6 Mei 2020 mendatang yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
” Meski PSBB berlaku secara menyeluruh kecamatan, namun ada beberapa kecamatan yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu Kecamatan Banjarsari, Panumbangan, Panjalu dan Cipaku. Kecamatan tersebut padat penduduk dan data menunjukkan migrasi penduduknya besar,”katanya.
Ia menambahkan, agar warga Kabupaten Ciamis bisa terhindar dari covid-19 yang saat ini terjadi, semoga warga bisa memahami dan mengerti dengan diadakannya PSBB.
“Mari kita sama-sama menjaga kesehatan dan berwaspada demi kebaikan bersama serta terhindar dari covid-19,” Jelasnya.(mg2)