RadarPriangan.com, GARUT – Sejumlah sekolah di Kabupaten Garut dilarang melakukan penagihan iuran bulanan atau SPP kepada para siswa di tengah masyarakat yang terdampak wabah korona (covid-19). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Totong kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2020). Sampai sekrang ancaman Corona Virus Disease (Covid 19) masih membayangi segala sektor kehidupan, termasuk pendidikan. Untuk itu, Totong mengajak kepada sekolah yang masih memungut SPP untuk membebaskan pungutan bagi orang tua yang masih menunggak.
Bahkan Totong juga memerintahkan kepada sekolah untuk mengembalikan biaya perpisahan sekolah bagi orang tua yang sudah bayar.
“Kan sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (sehingga untuk operasional sekolah tidak perlu memungut SPP, red). Untuk biaya perpisahan pun bagi yang sudah bayar supaya dikembalikan tanpa ada potongan,” tegasnya.
Baca Juga:Dampak Covid-19, Puluhan Juru Parkir di Ciamis DirumahkanBupati Garut Geram, Pengadaan Masker Terlambat
Totong mengatakan, masing-masing sekolah harus memahami situasi saat ini. Sehingga program sekolah tidak boleh ada yang memberatkan siswa maupun orang tua siswa. (erf)