RadarPriangan.com, WATAMPONE – Perbuatan bejat RH (52) terhadap anak tirinya NA (13) terungkap. Sering mencabulinya dan mengancam akan membunuhnya jika dilaporkan.
Warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur itu sudah menggauli anak tirinya berulang kali. Keluarganya pun tak menerima perlakuan ayah tirinya dan melaporkan ke Mapolres Bone untuk ditindak lanjuti.
Kasus ini pun ditangani Resmob Polres Bone. Tak berselang lama setelah laporan diterima, pelaku pencabulan diamankan dikediamannya sendiri. Tanpa perlawanan.
Baca Juga:PSBB Bodebek Disetujui, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Lima Kepala Daerah dan ForkopimdaNiat Bupati Garut Baik, Tapi Tiga Poin Ini yang Dikritisi dari Bayar Bank Emok
“Setelah ada laporan masuk kami bergerak cepat dengan melakukan pencarian dan menangkap pelaku,” kata Ipda Muh Riad, Tim Resmob Polres Bone, Jumat, 10 April.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, dia menjalani aksinya sudah tiga kali. Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam akan menghabisi korban jika menolak menyalurkan nafsu bejatnya.
“Dari hasil interogasi dia sudah mencabuli anaknya tiga kali,” beber Riad.
Kini pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Paur Humas Polres Bone ipda Rayendra.
Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel meminta Kapolres Bone menindak lanjuti kasus ini dan jangan nanti tidak diproses dengan UU perlindungan anak.
“Pelaku ini harus dikenakanan pasal berlapis,” tegas Tim Advokasi LPA Sulsel, Makmur.
Baca Juga:Kemendikbud: Dana BOS Boleh untuk Belanja Kuota InternetOjol Stop Angkut Penumpang di Wilayah DKI Jakarta dan Sekitar
Kata dia, pemerhati anak dan P2TP2A Kabupaten Bone agar melakukan pendampingan kepada korban. Agar traumanya bisa pulih dan bisa berbicara dengan baik ketika diambil (Berita Acara Pelaporan) BAP.
“Saat di BAP harus ada pendampingan dari pemerhati anak, orang tua, dan kasus ini tidak bisa dibiarkan,” jelas Makmur. (FIN)