Mahasiswa Terdampak Covid-19 Boleh Mendapatkan KIP Kuliah

0 Komentar

“Bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan,” katanya.

Untuk itu Nizam meminta, perguruan tinggi untuk tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan.

“Dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah,” pungkasnya.

Baca Juga:Dokter Bayu Minta PT KAI Tidak Menurunkan Penumpang dari Zona Merah di CiamisHiswana Migas Garut Berikan Bantuan Kepada Korban Semburan Gas Melon

Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohamad Nasih mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada ada peserta didik yang harus putus kuliah dalam masa sulit ini. Menurutnya kendala ekonomi bisa dibicarakan dengan pihak universitas.

“Memang sudah diprediksi orang tuanya ada yang ekonominya putus akibat PHK. Yang akhirnya menjadi rentan miskin. Ini juga kami akan persilakan perguruan tinggi untuk melihat, kami memberikan peluang untuk kampus menyisir lagi,” tuturnya.

Terlebih juga, kata Nasih, bagi calon mahasiswa yang baru diterima melalui SNMPTN 2020. Calon mahasiswa diminta untuk berkoordinasi dengan pihak kampus terkait kebijakan pembayaran.

“Kalau ada masalah ekonomi jangan tunda daftar ulang. Daftar saja dulu. Tapi sampaikan ada kendala ekonomi di mana yang bersangkutan tidak bisa segera membayar ini dan itu,” pungkasnya. (Fajar Indonesia Network)

Laman:

1 2
0 Komentar