RadarPriangan.com, jAKARTA – Kemendikbud menyatakan, bahwa fasilitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan. Kebijakan ini, menyusul adanya kerentanan mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemi virus korona (Covid-19).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikud Abdul Kahar mengatakan, jika sebelumnya KIP Kuliah diberikan kepada calon mahasiswa baru yang mendaftar ke perguruan tinggi. Namun sekarang fasilitas KIP Kuliah juga bisa diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan.
“Memang di dalam juknis kami memberi kesempatan adik-adik kita yang sudah on-going study. Pada dasarnya tinggal para rektor mengusulkan kepada kami,” kata Kahar, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga:Dokter Bayu Minta PT KAI Tidak Menurunkan Penumpang dari Zona Merah di CiamisHiswana Migas Garut Berikan Bantuan Kepada Korban Semburan Gas Melon
Kahar mengatakan, kemungkinan besar setelah wabah Covid-19 akan banyak mahasiswa yang terancam putus kuliah akibat perekonomian yang memburuk.
“Karena itu, saat ini kami berkomunikasi dengan perguruan tinggi terkait verifikasi mahasiswa yang membutuhkan KIP Kuliah,” ujarnya.
Kahar menjelaskan, KIP Kuliah untuk mahasiswa lama diperhitungkan hingga semester 3. Lebih dari itu, akan dibahas lebih lanjut.
“Untuk saat ini KIP Kuliah bisa diberikan kepada mahasiswa maksimal semester 3,” ujarnya.
Terkait dengan kriterianya sebenarnya sama seperti peraturan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru. Salah satunya adalah, apabila mereka memiliki KIP semasa SMA/SMK/MA yang pada penjaringan sebelumnya tidak masuk ke dalam program bidikmisi.
Kriteria lainnya, lanjut Kahar, yang bisa dijadikan sebagai alat verifikasi untuk KIP Kuliah adalah keluarga mahasiswa merupakan penerima kartu keluarga sejahtera.
“Kalau dua-duanya tidak bisa dibuktikan, maka kriteria lainnya yakni apabila kepala keluarga pendapatannya tidak lebih dari 750 ribu ketika dibagi ke per anggota keluarga. Sekarang ada pintu baru lagi bagi mereka yang rentan miskin karena keluarganya di-PHK,” terangnya.
Baca Juga:Pemerintah Pusat Akan Salurkan BLT Rp600 Ribu per Bulan, Siapakah yang Dapat?Dokter Bayu: Jenazah Tidak Akan Menularkan Virus Covid-19, Syaratnya Seperti Ini
Kahar menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus membuka peluang bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan kuliah.
“Kami memberikan peluang kepada teman-teman di perguruan tinggi untuk menyisir lagi mahasiswa yang sedang kuliah tapi membutuhkan bantuan dari KIP Kuliah,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan keringanan kepada perguruan tinggi.