GARUT – Pemberlakuan kegiatan belajar mandiri di rumah bagi peserta didik PAUD, TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs, PKBM, LKP hingga LPK di Kabupaten Garut diperpanjang hingga 12 April 2019. Hal tersebut disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan melalui surat edaran nomor 443.1/986/Kesra yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020. Hal ini sebagai upaya lanjutan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Garut.
Bupati menginstruksikan agar pembelajaran bisa tetap dilakukan dengan menggunakan berbagai fasilitas sumber pembelajaran, diantaranya dengan sistem dalam jaringan (daring), pemberian tugas, pekerjaan rumah atau bentuk lainnya.
Hal tersebut ditujukan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk penentuan kelulusan maupun kenaikan kelas yang dilaksanakan dalam bimbingan dan pemantauan guru, pengawas dan orang tua murid.
Baca Juga:PKS Garut Siapkan Relawan Basmi Corona di Tiap KecamatanBirokrasi, Pengusaha dan Politisi di Garut Tingkatkan Sinergitas Lawan Corona
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga memberikan instruksi kepada sejumlah pegawai ASN di lingkungan Pemkab Garut agar bisa mengefektifkan kerja di rumah melalui media komunikasi dan informasi.
“Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator tetap melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan di kantor, dan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Bupati dalam surat edarannya. (erf)