RadarPriangan.com, GARUT – Dua pemeran laki-laki dalam video asusila ‘Vina Garut’, Weli dan Agus Dodi, Kamis (26/03/2020) mendapatkan vonis kurungan penjara 2,9 tahun dan denda Rp 1 miliar dari majelis hakim Pengadian Negeri Garut. Keduanya menerima putusan yang lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis terhadap Weli dan Agus Dodi dibacakan majelis hakim di ruang utama Garuda, Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis (26/03/2020).
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin dalam sidang yang digelar terbuka itu.
Baca Juga:Banjir Menghanyutkan Dua Rumah dan Dua Unit Motor di KarangpawitanPemkab Garut Batalkan Pembangunan Pasar Cikajang
Dalam persidangan sendiri, kedua terdakwa menjalani sidang beragendakan putusan secara terpisah. Terdakwa Weli lebih dahulu menjalani sidang putusan lalu setelahnya Agus Dodi yang menjalani persidangan.
Keduanya divonis 2,9 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan tiga bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sendiri diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU, dimana keduanya dituntut kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai mengungkapkan bahwa banyak hal yang meringankan kedua terdakwa.
“Sesuai putusan majelis hakim, ada hal yang meringankan terdakwa seperti terdakwa kooperatif selama persidangan, kemudian terdakwa sudah memiliki keluarga,” ungkapnya.
Agus Dodi, usai persidangan mengaku perbuatannya dan meminta maaf karena apa yang sudah dilakukanya itu telah membuat resah.
“Saya meminta maaf kepada semua warga Garut. Saya mengakui bahwa saya salah,” akunya.
Baca Juga:Jangan Panik, 2 Pasien PDP Korona di Garut Meninggal DuniaTes Masif COVID-19 Dimulai, Jabar Gelar Rapid Test untuk Tenaga Kesehatan dan Karyawan di Zona Merah RSHS
Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Agus Dodi mengaku menerima putusan tersebut. “Kalau putusan sih menerima,” katanya.
Kuasa Hukum Weli dan Agus Dodi, Soni Sonjaya menyebut bahwa kedua kliennya menerima putusan majelis hakim.
“Klien saya menerima. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, terdakwa VA yang merupakan pemeran wanita satu-satunya dalam video asusila ‘Vina Garut’, saat ini masih menjalani persidangan bisa dengan agenda replik. Sidang putusan terhadap VA sendiri akan dilaksanakan pekan depan. (igo)