RadarPriangan.com, CIAMIS – Sampai saat ini kasus positif covid-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum ada, namun kasus dugaan untuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mengalami peningkatan cukup signifikan.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Ciamis, sehari sebelumnya PDP berjumlah 2 orang dan 1 sudah selesai dinyatakan negatif. Namun pada Kamis 26 Maret 2020 ada penambahan menjadi 5 orang.
PDP tersebut kini dirawat di ruang isolasi RSUD Ciamis dan beberapa rumah sakit swasta lainnya.
Baca Juga:Pedagang Pasar Tetap Boleh Jualan Asalkan Syaratnya DipenuhiCegah Virus Korona, KUA Batasi Pengantar Pengantin
Sedangkan untuk ODP, sehari sebelumnya berjumlah 116 orang, yang sudah selesai pemantauan 54 orang. Namun saat ini jumlahnya melonjak menjadi 132 orang.
Hal itu disebabkan banyaknya warga yang pulang kampung dari daerah zona merah seperti Bandung dan Jakarta.
Juru bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Ciamis Bayu Yudiawan menuturkan, untuk penambahan pasien PDP ini tanpa berstatus ODP sebelumnya.
Mereka yang datang dari luar daerah zona merah saat diperiksa dan didiagnosa mengalami gejala dan perlu rawat inap.
“Maka langsung kami isolasi, ada yang di RSUD Ciamis dan di RS swasta. Beberapa diantaranya telah diambil sampel dan dikirim ke Litbang Kes Jakarta untuk dicek. Mudah-mudahan hasilnya negatif,” ujar Bayu, (26/3/2020).
Bayu menjelaskan untuk OPD di Ciamis, umumnya mereka yang datang dari daerah zona merah memiliki gejala namun kondisinya hanya perlu melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Menurut Bayu, saat ini ada istilah baru yakni Orang Tanpa Gejala (OTG), ciri-cirinya pertama berasal dari zona merah seperti orang yang merantau dan pulang kampung, namun tak memiliki gejala apapun.
Baca Juga:Bagi Yang Mau Daftar Poligami Tahan Dulu, PA Ciamis Tunda IzinPusat Informasi Covid-19 Garut, Kembali Rilis Penambahan Kasus
Dalam hal ini, pihaknya akan meminta kepada aparat Desa setempat hingga RT/RW dalam melakukan pendataan dan memberi sosialisasi supaya yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri.
“Mengimbau masyarakat tak panik dan stigmatisasi. Yang penting isolasi mandiri di rumah selama 14 hari tak ada interaksi sosial physical distancing. Juga diminta warga yang datang melapor ke perangkat desa setempat,” jelas dia.(mg2)