RadarPriangan.com, GARUT – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Leuwigoong dan Limbangan, Kabupaten Garut, membatasi jumlah orang yang mengantar pengantin.
Kebijakan itu diterapkan KUA ketika melaksanakan nikah di kantor KUA, untuk mencegah penyebaran virus Korona.
Yang berada dalam ruangan ketika akad nikah dilaksanakan tak boleh lebih dari 10 orang.
Baca Juga:Bagi Yang Mau Daftar Poligami Tahan Dulu, PA Ciamis Tunda IzinPusat Informasi Covid-19 Garut, Kembali Rilis Penambahan Kasus
Mereka yang masuk ruangan hanya pasangan pengantin, wali dan dua orang saksi. Selebihnya bisa menunggu di luar kantor untuk menghindari kerumunan massa.
Kepala KUA Leuwigoong Tarsono, menjelaskan, kebijakan ini didukung pula dengan Inpres No 4 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona maupun maklumat Kapolri tentang larangan kerumunan massa.
“ Calon pengantin dan wali yang akan melangsungkan walimahan di rumah, sudah diimbau dan diberitahu tentang pembatasan keramaian dan kerumunan massa. Untuk kegiatan “seserahan” dan pesta pernikahan diminta ditunda. Yang penting pernikahan berlangsung sesuai rukun nikah. Bila pengumpulan orang tak dipatuhi, aparat berwajib akan melakukan tindakan,” kata Tarsono.
Terpisah Kapala Kua Limbangan Agus Tata juga melaksanakan kebijakan yang sama.
Yang diperbolehkan menghadiri akad nikah hanya pengantin, wali dan dua orang saksi serta petugas pencatat nikah.(pap)