Polres Ciamis Ringkus 5 Pelaku Curanmor

0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil membekuk 5 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mobil (Curanmor) pada Februari 2020.

Dari hasil penyelidikan Kepolisian serta olah TKP, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk kelima tersangka pencurian kendaraan tersebut.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra manyampaikan, dari hasil laporan masyarakat adanya pencurian kendaraan yang terjadi di daerah pangandaran, Kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian dan mengumpulkan data-data serta saksi-saksi ke-5 pelaku.

Baca Juga:Bupati Karawang Menuju Rumah Sakit Pasca Dinyatakan Positif Covid-19Bupati Karawang Umumkan Dirinya Positif Korona

” Data dari hasil perkembangan di 11 TKP di wilayah hukum polres Ciamis, data kelima pencuri sudah dikantongi pihak kepolisaian dan langsung ditangkap,” ujarnya di Mapolres Ciamis (23/03/2020).

Menurutnya, kelima pencuri tersebut berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Kekima pencuri kendaraan tersebut salah satunya adalah Residivis.

“Dalam komplotan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat ada salah satu residivis, kelima kendaraan tersebut untuk saat ini kita amankan di mapolres Ciamis, bila memang ada yang merasa kehilangan kendaraan bisa langsung hubungi kepolisian, warga hanya membawa surat-surat kendaraan saja, untuk dicocokan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kendaraan yang diamankan dari tangan pelaku antar alain, 5 buah kendaraan bermotor yaitu, vario, Klk, Honda bit, Nmx dan Cb150 serta satu mobil pick up berwarna hitam.

Dari hasil perbuatannya tersebut kelima tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal 363 aya 1 ke 3 ke 4 ke 5 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mg2)

0 Komentar