RadarPriangan.com, GARUT– Pengadilan Negeri Garut memvonis hukuman seumur hidup terdakwa Abdul Aziz (22), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membakar nenek Iyah (65) di sebuah gubuk pada Sabtu 14 September 2019 lalu.
Aksi pembakaran yang dilakukan Abdul Aziz terhadap nek Iyah sendiri diketahui karena persoalan utang uang Rp 14 ribu.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai menyebut, bahwa dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga:Ramai Corona, Hasil Pertanian Garut Banyak Dipesan Luar Daerah25 Tahun Haul Nike Ardila Ditunda
“Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Rajamai, Selasa (17/03/2020).
Raja mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara.
Namun meski demikian, ia menyebut bahwa terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menerima putusan hakim.
“Artinya putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut sempat geger karena gubuk yang berada di area sawah tiba-tiba terbakar, Sabtu (14/09/2019). Namun setelah api padam, warga menemukan jasad seorang nenek bernama Iyah (65).
“Kami indikasikan bahwa kebakaran tersebut ada unsur kesengajaannya sehingga kita melakukan penyelidikan. Indikasinya juga, korban yang ada di dalam gubuk yang hangus terbakar ini adalah korban pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (16/09/2019) lalu.
Pembunuh Iyah akhirnya ditangkap Minggu (15/09/2019) malam di wilayah Kecamatan Cibiuk saat tengah bersembunyi di salah satu rumah warga.
Maradona menyebut bahwa latar belakang AA (20) membunuh Iyah (65) karena uang Rp14 ribu. Hal tersebut terungkap setelah polisi memeriksa tersangka usai menangkapnya di Kecamatan Cibiuk, Minggu malam (15/09/2019).
Baca Juga:KPGS Patuhi Instruksi Pemerintah Soal Virus CoronaStok Aman, Sekda Jabar Imbau Masyarakat Jangan Panik Beli Sembako
“Jadi korban ini menyinggung soal utang yang belum dibayar itu kepada pelaku, dan pelaku merasa sakit hati,” ujarnya, Senin (16/09/2019).(igo)